Illustasi Pernikahan. Pexels.com |
Beberapa waktu lalu, sebuah media besar di Indonesia memberikan pandangannya terkait pernikahan beda agama. Pandangannya menyatakan bahwa sudah saatnya menerima pernikahan beda agama. Sebab, ada sudah ratusan pernikahan beda agama di berbagai pengadilan di Indonesia. Bahkan sampai menyatakan bahwa di Indonesia yang bukan negara islam tapi seringkali menghalangi pernikahan beda agama.
Tentu pernyataan dari
media besar tersebut tidak tepat, bahkan jika membandingkan dengan
negara-negara lain yang hanya menjadikan pernikahan sebagai bagian pendataan
saja. Meski Indonesia bukan negara islam, tapi Pancasila berada pada pondasi
Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga, seharusnya untuk pemeluk tiap-tiap agama
harus menaati ajarannya termasuk pemeluk agama islam.
Dalam Islam, pernikahan
adalah suatu ikatan suci yang disebut dalam Al Quran sebagai mitsaqon gholizo atau
perjanjian agung. Perjanjian agung ini dalam Bahasa Al Quran kerap kali disejajarkan
dengan perjanjian antara Allah dengan para rasul berpedikat ulul azmi (Nabi Nuh,
Musa, Ibrahim, Isa). Bahkan pada surat An-Nisa ayat 154, Allah menggunakan
kalimat mitsaqon gholizo “perjanjian agung” antara diri-Nya dengan Bani Israil hingga
mengangkat Bukit Thursina di atas kepala Bani Israil.
Maka dari itu, ikatan
pernikahan dalam islam atau dalam Bahasa Al Quran yaitu mitsaqon gholizo
bukanlah sesuatu yang sepele. Apa lagi sampai mengesampingkan nilai-nilai agama
di dalamnya. Termasuk dengan mengabaikan perbedaan agama ketika menikah.
Islam memang telah
mengatur perbedaan beda agama tapi hanya dengan ahlul kitab (Nasrani dan
yahudi) dan sangat ketat aturannya. Ahlul kitab di sini pun yang benar-benar
masih memegang teguh ajaran agama aslinya. Selain itu, hanya laki-laki muslim
yang diperbolehkan menikah dengan ahlul kitab, selama perempuan ahlul kitab
tersebut tidak merusak agama suami dan anak-anaknya kelak. Untuk perempuan
muslim yang menikah dengan laki-laki non muslim, maka hukumnya haram seperti
yang dijelaskan dalam surat Al Mumtahanan ayat 10.
Indonesia mungkin bukan
negara islam, namun dengan mayoritas islam dan keinginan untuk memeluk agamanya
secara sempurna, tentu sudah sewajarnya pernikahan harus dibatas dengan
aturan-aturan beragama. Seorang ustadz menanggapi pernyataan terkait beda agama
ini dengan menarik. Perbedaan status sosial, kemampuan keuangan, penyakit bawaan,
dan hal-hal keduniaan saja bisa menjadi penghalang sebuah pernikahan. Lalu,
kenapa agama tidak bisa menjadi penghambat sebuah pernikahan sebagai bentuk
keyakinan kepada Tuhannya?
0 Komentar