Header Ads Widget

Main Ad

Business

Main Ad

Pandangan Pernikahan Beda Agama di Dalam Ajaran Islam

Illustasi Pernikahan. Pexels.com

Beberapa waktu lalu, sebuah media besar di Indonesia memberikan pandangannya terkait pernikahan beda agama. Pandangannya menyatakan bahwa sudah saatnya menerima pernikahan beda agama. Sebab, ada sudah ratusan pernikahan beda agama di berbagai pengadilan di Indonesia. Bahkan sampai menyatakan bahwa di Indonesia yang bukan negara islam tapi seringkali menghalangi pernikahan beda agama.

Tentu pernyataan dari media besar tersebut tidak tepat, bahkan jika membandingkan dengan negara-negara lain yang hanya menjadikan pernikahan sebagai bagian pendataan saja. Meski Indonesia bukan negara islam, tapi Pancasila berada pada pondasi Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga, seharusnya untuk pemeluk tiap-tiap agama harus menaati ajarannya termasuk pemeluk agama islam.

Dalam Islam, pernikahan adalah suatu ikatan suci yang disebut dalam Al Quran sebagai mitsaqon gholizo atau perjanjian agung. Perjanjian agung ini dalam Bahasa Al Quran kerap kali disejajarkan dengan perjanjian antara Allah dengan para rasul berpedikat ulul azmi (Nabi Nuh, Musa, Ibrahim, Isa). Bahkan pada surat An-Nisa ayat 154, Allah menggunakan kalimat mitsaqon gholizo “perjanjian agung” antara diri-Nya dengan Bani Israil hingga mengangkat Bukit Thursina di atas kepala Bani Israil.

Maka dari itu, ikatan pernikahan dalam islam atau dalam Bahasa Al Quran yaitu mitsaqon gholizo bukanlah sesuatu yang sepele. Apa lagi sampai mengesampingkan nilai-nilai agama di dalamnya. Termasuk dengan mengabaikan perbedaan agama ketika menikah.

Islam memang telah mengatur perbedaan beda agama tapi hanya dengan ahlul kitab (Nasrani dan yahudi) dan sangat ketat aturannya. Ahlul kitab di sini pun yang benar-benar masih memegang teguh ajaran agama aslinya. Selain itu, hanya laki-laki muslim yang diperbolehkan menikah dengan ahlul kitab, selama perempuan ahlul kitab tersebut tidak merusak agama suami dan anak-anaknya kelak. Untuk perempuan muslim yang menikah dengan laki-laki non muslim, maka hukumnya haram seperti yang dijelaskan dalam surat Al Mumtahanan ayat 10.

Indonesia mungkin bukan negara islam, namun dengan mayoritas islam dan keinginan untuk memeluk agamanya secara sempurna, tentu sudah sewajarnya pernikahan harus dibatas dengan aturan-aturan beragama. Seorang ustadz menanggapi pernyataan terkait beda agama ini dengan menarik. Perbedaan status sosial, kemampuan keuangan, penyakit bawaan, dan hal-hal keduniaan saja bisa menjadi penghalang sebuah pernikahan. Lalu, kenapa agama tidak bisa menjadi penghambat sebuah pernikahan sebagai bentuk keyakinan kepada Tuhannya?

Posting Komentar

0 Komentar

Most Recents

Main Ad